Mahkamah
Internasional
Pengertian Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional(dalam bahasa
inggris International Court of Justice atau
ICJ) adalah sebuah lembaga internasional yang bergerak dibidang penegakan hukum
internasional.
Lembaga ini berkantor di Den Haag, Belanda. Kedudukan lembaga
Mahkamah Internasional sendiri di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa atau PBB.
Perserikatan Bangsa-Bangsa terdiri dari 5
organisasi utama(sebelumnya 6 organisasi utama—Dewan Perwalian dihentikan operasinya pada tahun 1994, setelah
kemerdekaan Palau, satu-satunya wilayah perwalian PBB yang tersisa) yaitu:
Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Dewan Sosial, Sekretariat dan Mahkamah Internasional.
Tugas Mahkamah Internasional
Untuk menyerahkan sebuah masalah atau
sengketa hukum dari pihak-pihak atau lembaga yang berada dibawah organisasi PBB.
Keanggotaan Mahkamah Internasional
Jumlah anggota : 15 hakim
5
dari negara-negara barat
3
dari afrika(Civil Law, Common Law, Arab)
3
dari asia
2
dari eropa timur
2
dari amerika latin
Masa jabatan : 9 tahun dan dapat dipilih kembali
Biasanya
dari hal tersebut, 5 orang dari negara dewan keamanan
Contoh-Contoh
Kasus yang diselesaikan Mahkamah Internasional:
·
Sengketa
Pulau Sipadan Ligitan dengan negara Malaysia.
Dalam sidang yang dilakukan oleh Mahkamah Internasional, Indonesia dinyatakan
kalah dan harus merelakan kedua pulau kaya minyak tersebut jatuh ketangan
Malaysia.
·
Indonesia
mendapat seruan dari Mahkamah Internasional.
Seruan ini terkait dengan hukum cambuk sebagai bagian dari penetapan syariat
islam di Nanggroe Aceh Darussalam. Menurut pandangan Mahkamah Internasional,
pelaksanaan hukum cambuk tidaklah sesuai dengan ketentuan Hak Azasi Manusia dan
bersifat kejam. Namun, pemangku kuasa wilayah Nanggroe Aceh Darussalam
menganggap pernyataan dan seruan dari Mahkamah Internasional ini merupakan
bukti, bahwa lembaga ini tidak memahami permasalahan. Sebab, pelaksanaan hukum
cambuk di Aceh tidaklah bersifat menyiksa. Melainkan mengedepankan hukum moral,
karena pelaksanaan pencambukan itu sendiri dilakukan tidak dengan menggunakan
kekuatan sebagaimana hukum cambuk dizaman kuno. Hukum cambuk yang dilakukan
hanya menggunakan lecutan kecil yang bahkan dilarang sampai menimbulkan bekas
luka pada pihak yang harus menjalani hukum cambuk tersebut.
Perihal Ketidakhadiran Dalam Persidangan
Pasal 53 Statuta:
1. Apabila salah satu pihak-pihak tidak hadir di muka mahkamah,atau
tidak dapat mempertahankan perkaranya, pihak lain dapat meminta kepada mahkamah
untuk mengambil keputusan yang menguntungkan tuntutannya.
2. Mahkamah sebelum berbuat demikian, harus yakin bahwa tidak saja
mahkamah mempunyai yurisdiksi sesuai pasal 36 dan 37, tetapi juga tuntutan itu
berdasarkan kenyataan dan hukum.
Mahkamah Internasional jarang dipakai untuk
penyelesaian sengketa karena:
1. Biaya besar
2. Butuh waktu relatif lama
3. Tidak mempunyai yurisdiksi wajib
4. Kasus-kasus besar
5. Merupakan jalan terakhir
Dari
sengketa yang diajukan dapat digolongkan ke dalam 5 kelompok:
1. Sengketa batas wilayah dan hak lintas
2. Sengketa kedaulatan wilayah
3. Keabsahan penggunaan kekuasaan
4. Perlindungan diplomatik
5. Pengambilalihan harta milik negara asing
No comments:
Post a Comment